Standar Nasional Indonesia, disingkat SNI, adalah standar teknis yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
SNI disusun dengan tujuan untuk:
* Menyeragamkan pemahaman: Membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk, proses, atau jasa.
* Menyeragamkan penamaan: Menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk, proses, atau jasa.
* Menyiapkan acuan: Menyiapkan acuan atau pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi.
SNI mencakup berbagai bidang, seperti:
* Produk: Makanan, minuman, pakaian, elektronik, otomotif, dll.
* Proses: Produksi, pengolahan, pengemasan, dll.
* Jasa: Transportasi, pariwisata, telekomunikasi, dll.
SNI bersifat sukarela, artinya tidak wajib diikuti oleh semua pihak. Namun, SNI dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk, proses, atau jasa mereka. Selain itu, beberapa SNI bersifat wajib, artinya harus diikuti oleh semua pihak yang terkait. SNI wajib biasanya terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Manfaat SNI:
* Bagi konsumen: Memberikan jaminan kualitas, keamanan, dan kinerja produk, proses, atau jasa.
* Bagi pelaku usaha: Meningkatkan daya saing produk, proses, atau jasa di pasar.
* Bagi pemerintah: Mendukung kebijakan pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Untuk informasi lebih lanjut tentang SNI, Anda dapat mengunjungi situs web Badan Standardisasi Nasional (BSN): https://bsn.go.id/
0 Comments